Membeli rumah tidaklah semudah yang dibayangkan,
apalagi bagi mereka yang baru pertama kali membeli. Selain memang harus
menyiapkan dana yang cukup besar, Anda pun dituntut untuk mengikuti
rangkaian proses panjang yang cukup melelahkan seperti survei rumah,
menawar harga hingga mengurus sertifikat.
Untuk itu sebelum membeli rumah, ada baiknya jika
Anda terlebih dahulu mengetahui cara atau tahapan membeli rumah yang
benar. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui sebelum
membeli rumah.
Kondisi keuangan Anda
Sebelum membeli rumah, sebaiknya ketahui dahulu bagaimana
skema pembayaran rumah, pada dasarnya ada beberapa tahapan proses pembayaran
yang harus dilakukan yang pertama adalah pembayaran NUP (Nomor Urut
Pemesanan), kemudian uang muka atau down payment, dan cicilan
angsuran rumah (jika menggunakan KPR).
Untuk besaran uang muka biasanya ditentukan oleh
pengembang, ada pengembang yang tidak memberikan uang muka alias (0%)
namun membesarkan uang cicilan, tetapi ada juga pengembang yang memberikan
batasan uang DP hingga 20%.
Namun jika Anda
membeli rumah dijual bukan dari developer, seperti misalnya dari pasar
sekunder, pihak penjual rumah yang nantinya akan menentukan besarnya
biaya uang tanda jadi yang dibebankan pada Anda.
Kemudian untuk biaya angsuran, besarnya angsuran
tidak akan melebihi sepertiga pendapatan Anda atau gabungan penghasilan
Anda dan pasangan Anda. Jadi biaya angsuran yang akan rutin Anda bayarkan
tidak akan membebani Anda.
Cari informasi seputar harga rumah
yang ingin dibeli
Ada dua cara untuk mengetahui harga rumah. Cara yang
pertama yaitu dengan cara survei penilaian aset properti agar Anda dapat
menentukan harga jual properti yang Anda inginkan, Cara yang kedua yaitu
dengan melalui legalitas dokumen seperti Sertifikat Tanah, Sertifikat
IMB, Surat Kuasa Jual, Surat Warisan, dan lain-lain. Pihak bank kemudian
akan menentukan kelayakan properti untuk selanjutnya dilakukan proses
akad kredit. Proses akan terus berlanjut jika dokumen-dokumen penting
telah lengkap.
Periksa kelengkapan legalitas
Jika Anda membeli rumah bekas, jangan lupa untuk
memeriksa kelengkapan legalitas yang dimiliki oleh penjual seperti PBB,
IMB atau sertifikat tanah. Jika legalitas yang dimiliki penjual tidak
lengkap, Anda bisa memanfaatkannya untuk menawar harga rumah. Dan jangan
lupa untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah di kantor Badan
Pertanahan Nasional.
Wajib analisa resiko kredit
Pihak bank akan menganalisis kredit untuk menentukan
besarnya angsuran yang wajib Anda bayarkan setiap bulannya. Anda juga
akan menjalani sesi wawancara. Kroscek pun akan dilakukan oleh bank
ke Bank Indonesia apakah Anda termasuk pihak yang masuk ke dalam Blacklist
Bank Indonesia atau tidak.
Pengambilan kredit
Jika bank tidak menemukan masalah apapun soal hutang
atau tagihan lain, bank kemudian akan mengizinkan Anda untuk mengambil
kredit pemilikan rumah. Setelah akad kredit sudah terpenuhi dan angsuran
sudah Anda lunasi, pastikan Anda mendapat Surat Pelunasan Utang dan
Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti dari pihak Bank.
Tidak ada komentar
hay. feel free to say anything, except SPAM :-D . i don't want to miss any comment and i will approve your comment here.
If anyone feel that I have"something wrong" in this article, please let me know immediately and i will repair it.