Anda yang telah bekerja dan memiliki pendapatan tetap pasti adalah
salah satu wajib pajak yang harus membaya kewajiban anda berupa pajak. Bukan
hanya pajak pendapatan, anda juga akan membayar pajak bagi beberapa barang anda
seperti sepeda motor dan lainnya. Namun, dalam pembahasan kali ini, kita akan
membicarakan tentan cara membayar pajak tahunan melalui jaringan internet atau
online. Karena yang kita tahu bahwa sebagian masyarakat saat ini terlalu sibuk
untuk melaporkan pajaknya dan pergi ke kantor pajak. Untuk itu, saat ini telah
ada e-filing yang akan memberikan kemudahan bagi kita untuk melaprkan kewajiban
pajak kita. Selanjutnya, kita akan membahas langkah serta cara lapor pajak online. Berikut adalah
ulasannya.
E- Filling
e-Filing merupakan salah satu cara penyampaian atau pelaporan SPT
Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online serta real time atau
langsung melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id
atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang
terdaftar secara resmi sebagai agen pajak yang bekerja sama dengan badan pajak.
Dengan memanfaatkan e-filing,anda tentu saja dapat melapor SPT di
mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP). Dengan kemudahan itu, artinya anda juga telah melindungi diri anda
dari terjadinya lupa membayar pajak yang mengakibatkan tagihan yang menunggak.
EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Pertama,sebagai seorang Wajib Pajak harus memiliki dan
mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk salah
satu syarat membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak
online. Jika Anda lupa atau sengaja tidak menyimpan EFIN, anda masih bisa
mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi anda yang mungkin belum
memiliki EFIN, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
kemudian isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN;
dan tunjukkan serta serahkan fotokopi KTP serta KTP asli (bagi WNI) atau
paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP) yang dimiliki (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah menerima EFIN paling lambat dalam waktu satu hari kerja
setelah pembuatan, anda bisa langsung mendaftar akun DJP Online. Pertama, buka
situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Kemudian isi kolom NPWP,
EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Setelahnya, sistem akan
mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat
email yang telah didaftarkan. Klik link yang dikirim melalui email untuk
mengaktifkan akun DJP Online Anda. jika sudah aktif, anda bisa login
kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Manfaat e-filing
Selanjutnya, kita juga perlu mengetahui manfaat e- filing,
diantaranya adalah :
- Dapat mempermudah proses perekaman data SPT di dalam
basis data DJP
- Akan bermanfaat dalamm engurangi pertemuan langsung
wajib pajak dengan petugas pajak.
- Membantu mengurangi dampak antrean dan volume pekerjaan
proses penerimaan SPT.
- Mengurangi volume atau banyaknya berkas fisik/kertas
dokumen perpajakan.
Demikian adalah penjelasan mengenai cara lapor pajak online yang
akan sangat berguna bagi anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mendatangi
kantor pelayanan pajak. Tidak hanya itu, dengan e – filing anda bisa mengurangi
antrean dan tentu tidak perlu susah – susah untuk melaporkan pajak anda
sehingga anda tidak akan mengalami keterlambatan.
Tidak ada komentar
hay. feel free to say anything, except SPAM :-D . i don't want to miss any comment and i will approve your comment here.
If anyone feel that I have"something wrong" in this article, please let me know immediately and i will repair it.